Jatanras Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Curanmor 30 TKP, Satu Terduga Pelaku Diamankan

  • Redaksi
  • Sabtu, 19 September 2026 14:49
  • 33 Lihat
  • Polri

TANGERANG, Unit 1 Krimum (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang diduga telah terjadi di puluhan lokasi. Seorang pria berinisial MR  (22) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum (Jatanras) yang dipimpin IPDA Algifari Hafiz pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir Studio Renang, Jalan Metro Permata Boulevard, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (10/7/2026).

Dalam pengembangan kasus, polisi melakukan penelusuran hingga ke wilayah Cikande. Petugas kemudian menangkap MR alias Tole yang saat itu diduga hendak melakukan transaksi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi curanmor. Di antaranya dua mata kunci T, dua unit telepon seluler, obeng, dua kunci kontak Honda, serta dua pelat nomor.

Polisi juga mengamankan dua sepeda motor, yakni Honda Beat warna hijau dan Honda PCX. Setelah dilakukan pengecekan, kedua kendaraan tersebut diduga merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Serang, Banten.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lainnya. Dari pemeriksaan sementara, MR mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sekitar 30 kali bersama rekannya berinisial RH yang kini masih dalam pencarian.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka dan rekannya diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Puluhan kendaraan yang dicuri tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Cipondoh, Tangerang, Karang Tengah, Poris, Buaran, Gondrong, Cikokol, Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga wilayah Serang.

Polisi masih melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap seluruh lokasi yang disebutkan tersangka dengan laporan polisi yang ada untuk memastikan keterkaitan masing-masing kendaraan dengan perkara curanmor.

Dari hasil penyidikan sementara, sepeda motor hasil pencurian tersebut diduga dijual kepada seorang penadah berinisial HT yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Kabupaten Bogor.

MR mengaku mendapatkan bagian sekitar Rp2 juta dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor hingga ke pihak yang berperan sebagai pemetik maupun penadah.

"Kami terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus curanmor untuk mengetahui keterlibatan pelaku lainnya. Tidak hanya pelaku yang melakukan pencurian, tetapi juga pihak yang membantu maupun menampung kendaraan hasil kejahatan," ujar Herbin.

Ia menegaskan, pengembangan akan dilakukan terhadap seluruh informasi yang diperoleh penyidik, termasuk mencocokkan dugaan 30 lokasi pencurian dengan laporan kehilangan kendaraan yang telah diterima kepolisian.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap TKP lain maupun jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pengamanan tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menjadi korban pencurian," katanya.

Saat ini MR  telah menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Penyidik juga melakukan langkah lanjutan untuk menangkap RH yang diduga berperan sebagai pemetik serta HT yang diduga berperan sebagai penadah.

Selain itu, polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

NK

Polres Metro Tangerang Kota# Polda Metro Jaya# Media Budaya Indonesia. Com

Komentar

0 Komentar